Content

Minggu, 22 April 2012

KONSEP AWAL REZPECTOR


KONSEP AWAL REZPECTOR
KUTIPAN DARI AD/ART TENTANG REZPECTOR:




Rezpector dibentuk atau didirikan oleh B Entertainment Indonesia, hari Selasa 23 Agustus 2005 [18 Rajab 1426 Hijriah] di Jakarta, dengan maksud dan tujuan untuk menyatukan para fans clubnya (REZPECTOR sbg KOMUNITAS/ORGANISASI dan juga sebagai Keluarga Besar Bondan Prakoso & Fade2Black) Se Indonesia. Rezpector berazas dan berfalsafah kepada Pancasila dengan bersifat kemandirian. Dengan dasar hukum yang digunakan Organisasi Rezpector di dalam mengambil kebijakannya bersumber kepada UUD’45. Strategi yang dianut para pembijak maupun para anggota Rezpector mengacu kepada prinsip-prinsip persuasive kekeluargaan dan follow the leader.  Jadi dalam memilih Pemimpin, harus di lakukan dengan sungguh2 dan teliti.

Visi Rezpector
adalah menjadi wahana yang efektif bagi keterjalinan tali persaudaraan, kedamaian antar pecinta musik khususnya anggota Rezpectornya, disamping mampu berkontribusi positif buat masyarakat luas pada umumnya.
Misi Rezpector
adalah dapat berperan dalam menjalin silaturahmi, pengembangan minat dan bakat antar anggota Rezpector itu sendiri, disamping mengupayakan peluang-peluang kerjasama dan partisipasi dengan berbagai kalangan di masyarakat.
Tujuan utama Rezpector
 adl menjadi media komunikasi, belajar dan pembinaan diantara para anggota Rezpector.
Tujuan jangka panjang Rezpector
adalah menjadi media kerjasama antar anggota dan atau dengan kalangan masyarakat luas bagi terciptanya peluang atau kesempatan dalam peningkatan kesejahteraan hidup baik moril maupun materiil.

FUNGSI DAN KEGIATAN
Rezpector merupakan organisasi yang berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi belajar dan pembinaan di dalam pertalian silaturahmi di antara para anggota keluarga Rezpector di manapun mereka berada.
Rezpector diharapkan pula dapat berfungsi sebagai forum yang menghimpun kerjasama di antara para anggota dan dengan kalangan masyarakat dalam upaya-upaya peningkatan kesejahteraan hidup moril dan materiil,dengan tetap mengacu kepada nilai-nilai humanis kekeluargaan.
Kegiatan-kegiatan Rezpector dapat mencakup berbagai aspek kehidupan sosial kemasyarakatan, dimana sejarah kegiatan tersebut memiliki nilai guna yang positif bagi peningkatan kesejahteraan hidup moril maupun materiil para anggota Rezpector.


KUTIPAN DARI AD/ART TENTANG ID CARD:
Pasal 15.
Kewajiban Keanggotaan
Ayat 1.
Setiap anggota Rezpector berkewajiban memiliki Kartu Tanda Keanggotaan (REZPECTORcard),
Ayat 2.
Membayar iuran Tahunan yang telah ditetapkan selama masa tahun yang berjalan untuk keperluan wilayahnya masing-masing.
Ayat 3.
Menjunjung tinggi etika, nama baik dan martabat Keluarga Besar Rezpector (KBR).
Ayat 4.
Mentaati segala ketentuan dalam Pedoman Dasar Organisasi (PDO) Keluarga Besar Rezpector (KBR) dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
Ayat 5.
Melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Keluarga Besar Rezpector (MKBR).

Semoga Bermanfaat...REZPECT & UNITY FOR ALL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Something

follow