PEDOMAN DASAR ORGANISASI (PDO) REZPECTOR
Mukadimah
Atas nama Allah SWT,maka sudah sepatutnya apabila kita saling
menjaga dan membantu ketentraman bangsa khususnya bangsa Indonesia
tanpa memandang perbedaan agama, status sosial, kesukuan, ras,
keturunan, kebangsaan dengan menjalin persatuan dan kesatuan diantara
para pecinta musik khususnya musik Indonesia. Atas pertimbangan
tersebut maka Rezpector perlu dibentuk dan dipelihara guna kelestarian
silaturahmi diantara para penggemar musik baik anggota Rezpector pada
khususnya serta kemungkinan kemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat
luas pada umumnya. Rezpector dibentuk untuk mempermudah kedekatan
antara artis dengan para penggemarnya serta bisa menjalin keakraban
antar rezpector-rezpector lain.
BAB I NAMA, TGL BERDIRI DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 Nama Nama Rezpector, diambil dari kata Respect yang artinya menghargai, menghormati, toleransi.
Pasal 2 Waktu dan Tempat Pendirian Rezpector berdiri pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2005 di Jakarta.
Pasal 3 Tempat KedudukanAyat 1 Rezpector berpusat di Jakarta dengan alamat, Jalan H.Muhi 8-B no.28/45 Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Indonesia. Ayat 2
Rezpector memiliki 4(empat) area wilayah, yakni Area Wilayah Indonesia
Barat, Area Wilayah Indonesia Tengah, Area Wilayah Indonesia Timur,
Area Wilayah Manca Negara. Ayat 3 Disebut Area Wilayah
Indonesia Barat karena mayoritas para anggotanya berdomisili di
wilayah Sumatera, Jawa dan Madura, Area Wilayah Indonesia Tengah
berdomisili di wilayah Kalbar, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Area Wilayah
Indonesia Timur berdomisili di wilayah Sulawesi, Bali, NTB, NTT,
IrianJaya dan Area wilayah Manca Negara para anggotanya berdomisili di
beberapa Negara didunia. Ayat 4 Alamat Area Wilayah Rezpector menyesuaikan dengan domisili Ketua Area Wilayah terpilih.
BAB II AZAS FALSAFAH DASAR HUKUM DAN STRATEGI REZPECTOR
Pasal 4 Azas dan Falsafah Rezpector berazas dan berfalsafah kepada Pancasila dengan bersifat kemandirian.
Pasal 5 Dasar Hukum Dasar hukum yang digunakan
Organisasi Rezpector di dalam mengambil kebijakannya bersumber kepada
UUD’45, Pedoman Dasar Organisasi (PDO) Rezpector, ketentuan-ketentuan
tambahan yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Keluarga Besar Nasional
Rezpector (MKBNR), keputusan-keputusan Pengurus Area Wilayah Rezpector
(PAWR) yang disahkan oleh Majelis Pinpinan Nasional (MPN).
Pasal 6 Strategi Rezpector Strategi yang dianut para
pembijak maupun para anggota Rezpector mengacu kepada prinsip-prinsip
persuasive kekeluargaan dan follow the leader.
BAB III VISI MISI DAN TUJUAN
Pasal 7 Visi Rezpector Visi Rezpector adalah menjadi
wahana yang efektif bagi keterjalinan tali persaudaraan, kedamaian
antar pecinta musik khususnya anggota Rezpectornya, disamping mampu
berkontribusi positif buat masyarakat luas pada umumnya.
Pasal 8 Misi Rezpector Misi Rezpector adalah dapat
berperan dalam menjalin silaturahmi, pengembangan minat dan bakat
antar anggota Rezpector itu sendiri, disamping mengupayakan
peluang-peluang kerjasama dan partisipasi dengan berbagai kalangan di
masyarakat.
Pasal 9 Tujuan Rezpector Ayat 1 Tujuan utama Rezpector adalah menjadi media komunikasi, belajar dan pembinaan diantara para anggota Rezpector. Ayat 2
Tujuan jangka panjang Rezpector adalah menjadi media kerjasama antar
anggota dan atau dengan kalangan masyarakat luas bagi terciptanya
peluang atau kesempatan dalam peningkatan kesejahteraan hidup baik moril
maupun materiil.
BAB IV FUNGSI DAN KEGIATAN
Pasal 10 Fungsi Ayat 1 Rezpector merupakan
organisasi yang berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi belajar
dan pembinaan di dalam pertalian silaturahmi di antara para anggota
keluarga Rezpector di manapun mereka berada. Ayat 2
Rezpector diharapkan pula dapat berfungsi sebagai forum yang menghimpun
kerjasama di antara para anggota dan dengan kalangan masyarakat dalam
upaya-upaya peningkatan kesejahteraan hidup moril dan materiil,dengan
tetap mengacu kepada nilai-nilai humanis kekeluargaan.
Pasal 11 Kegiatan Kegiatan-kegiatan Rezpector dapat
mencakup berbagai aspek kehidupan sosial kemasyarakatan, dimana sejarah
kegiatan tersebut memiliki nilai guna yang positif bagi peningkatan
kesejahteraan hidup moril maupun materiil para anggota Rezpector.
BAB V KEANGGOTAAN
Pasal 12 Golongan Keanggotaan Ayat 1 Keanggotaan Rezpector terdiri dari tiga macam golongan, yaitu keanggotaan umum, keanggotaan khusus dan keanggotaan kehormatan. Ayat 2
Keanggotaan umum adalah keanggotaan yang berasal dari masyarakat
pencinta musik dan terdaftar hanya dalam keanggotaan biasa, tidak
tercantum dalam kepengurusan Rezpector. Ayat 3
Keanggotaan khusus adalah keanggotaan yang berasal dari masyarakat
pencinta musik dan terdaftar dalam kepengurusan Rezpector, baik
kepengurusan pusat maupun kepengurusan di Area Wilayah. Ayat 4
Keanggotaan kehormatan adalah keanggotaan dari seseorang di luar
status-status sebagai tertulis pada Ayat 2 dan Ayat 3 pasal ini, yang
oleh karena ada usulan dari anggota sesuai Ayat 2 dan Ayat 3 pasal ini
yang mana telah mendapat rekomendasi dari Majelis Pimpinan Nasional
(MPN) Rezpector dan layak diterima sebagai anggota Rezpector.
Pasal 13 Tata Cara Menjadi Anggota Ayat 1
Keanggotaan umum, mengajukan diri atau mendaftarkan diri ke pengurus
Rezpector secara langsung sesuai dengan wilayahnya masing-masing, dengan
cara mengisi biodata Rezpector yang telah disediakan berdasarkan
data-data yang sesuai dengan KTP, Kartu Pelajar/Mahasiswa, Kartu
Keluarga atau identitas-identitas lain yang masih berlaku atau absah. Ayat 2
Keanggotaan khusus, dipilih atau diusulkan berdasarkan Musyawarah
Keluarga Besar Rezpector (MKBR) sesuai dengan tingkatannya atau ditunjuk
secara langsung oleh Presiden Rezpector yang mana dianggap dapat
bekerjasama dan bisa menjalankan tugas-tugasnya dengan baik dan secara
otomatis tercatat sebagai anggota Rezpector dengan cara mengisi biodata
Rezpector yang telah disediakan berdasarkan data-data sesuai dengan
KTP, Kartu Pelajar/Mahasiswa, Kartu Keluarga atau identitas-identitas
lain yang masih berlaku atau absah. Ayat 3 Keanggotaan
kehormatan dicatat oleh Pengurus Rezpector setelah diusulkan oleh
Pengurus Rezpector melalui persetujuan Musyawarah Keluarga Besar
Rezpector (MKBR)
Pasal 14. Hak Anggota Ayat 1 Anggota umum Rezpector memiliki hak bicara, hak suara dan hak memilih Pengurus Rezpector. Ayat 2
Anggota khusus Rezpector memiliki Hak Bicara, Hak Suara, Hak Dipilih
dan Memilih menjadi Pengurus Rezpector, serta hak dapat mengikuti
seluruh kegiatan Rezpector. Ayat 3 Anggota kehormatan
tidak memiliki hak dipilih menjadi Pengurus Rezpector serta mengikuti
seluruh kegiatan Rezpector, kecuali oleh pertimbangan-pertimbangan
khusus yang ditetapkan di dalam Musyawarah Keluarga Besar Rezpector
(MKBR). Ayat 4 Semua anggota Keluarga Besar Rezpector
(KBR) memiliki hak yang sama di dalam memperoleh atau meminta bantuan
atau bimbingan di dalam upaya peningkatan kesejahteraan moril dan
materiilnya di dalam Keluarga Besar Rezpector (KBR).
Pasal 15 Kewajiban Keanggotaan Ayat 1 Setiap anggota Rezpector berkewajiban memiliki Kartu Tanda Keanggotaan (REZPECTORcard), Ayat 2 Membayar iuran Tahunan yang telah ditetapkan selama masa tahun yang berjalan untuk keperluan wilayahnya masing-masing. Ayat 3 Menjunjung tinggi etika, nama baik dan martabat Keluarga Besar Rezpector (KBR). Ayat 4
Mentaati segala ketentuan dalam Pedoman Dasar Organisasi (PDO) Keluarga
Besar Rezpector (KBR) dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku. Ayat 5 Melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Keluarga Besar Rezpector (MKBR).
Pasal 16 Akhir Keanggotaan Ayat 1 Keanggotaan Rezpector dapat berakhir bila seseorang yang menjadi anggota telah meniggal dunia. Ayat 2 Ada permintaan resmi dari anggota yang bersangkutan dan masa berlakunya telah habis.
Ayat 3 Diberhentikan oleh Rapat Pengurus Besar
Rezpector karena tidak memenuhi salah satu atau lebih dari kewajiban
anggota sebagaimana dimaksud Pasal 15 Pedoman Dasar Organisasi (PDO)
ini.
BAB VI ORGANISASI
Pasal 17 Perangkat Organisasi Rezpector terdiri
dari : Musyawarah Keluarga Besar Nasional (MusKeBNas), Musyawarah
Keluarga Besar Luar Biasa (MusKeBLuB), Musyawarah Keluarga Besar
Wilayah (MusKeBWil), Musyawarah Keluarga Besar Cabang (MusKeBCab),
Musyawarah Keluarga Besar Anak Cabang (MusKeBAnCab), Musyawarah
Keluarga Besar Ranting (MusKeBRan) dan Pengurus Rezpector.
Pasal 18 Musyawarah Keluarga Besar Nasional (MusKeBNas) Ayat 1
Musyawarah Keluarga Besar Nasional (MusKeBNas) merupakan perangkat
organisasi tertinggi tingkat Nasional di indonesia, Hanya Majelis Tinggi
Organisasi (MTO) bersama Majelis Kehormatan Organisasi (MKO) yang
memiliki Hak Istimewa/prerogratif yang dapat memveto keputusannya. Ayat 2
Musyawarah Keluarga Besar Nasional (MusKeBNas) diselenggarakan sekali
dalam 3 (tiga) tahun oleh Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector yang
pelaksanaannya dibantu oleh para Pengurus Area Wilayah Tingkat
Provinsi dan tingkat Kabupaten/kota. Ayat 3 MusKeBNas
berwenang untuk a. Menyusun, mengubah dan atau menetapkan Pedoman Dasar
Organisasi (PDO) beserta Peraturan Organisasi (PO) Rezpector. b.
Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program kerja Keluarga Besar
Rezpector (KBR) untuk masa 3 (Tiga) tahun yang akan datang. c.
Menganalisa, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan
pertanggung-jawaban Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector. d.
Memilih dan menetapkan Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector. e.
Memeriksa, menyetujui atau menolak Laporan Keuangan yang dibuat oleh
Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector. Ayat 4
Peserta MusKeBNas Rezpector adalah berasal dari beberapa Pengurus
Rezpector Tingkat Majelis Pimpinan wilayah (MPW) se Indonesia, beberapa
pengurus Rezpector tingkat Majelis Pimpinan Cabang (MPC) se Indonesia,
ditambah dengan anggota serta Undangan Umum. Ayat 5
Hak Suara Anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2,
serta hak dipilih anggota sebagaimana diatur dalam pasal 14 Ayat 1 dan
Ayat 3 tidak dapat dipindahkan dan atau dikuasakan oleh pihak lain. Ayat 6 MuKeBNas Rezpector dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang dipilih oleh peserta MusKeBNas. Ayat 7
MusKeBNas Rezpector dapat segera dilaksanakan apabila mencapai kuorum,
yaitu dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector
yang memiliki hak suara sebagaimana dimaksud Ayat 4 pasal ini. Ayat 8
Dalam hal kuorum belum tercapai: a. MusKeBNas dapat ditunda 2 (dua)
kali masing-masing paling lama ½ (setengah) jam b. Apabila setelah
penundaan kuorum tetap tidak tercapai, maka MusKeBNas dinyatakan sah dan
dilaksanakan oleh peserta yang hadir. Ayat 9
Keputusan MusKeBNas : a. Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat b.
Apabila melalui cara seperti dimaksud diatas belum tercapai
kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara, dan keputusan dianggap
sah apabila didukung oleh suara terbanyak
Pasal 19 Musyawarah Keluarga Besar Luar Biasa (MuKeBLuB) Ayat 1
MusKeBLuB Rezpector dapat diselenggarakan berdasarkan atas pertimbangan
hal-hal yang amat mendesak bagi kepentingan Rezpector yang tidak dapat
ditunda sampai waktu penyelenggaraan MusKeBLuB. Ayat 2
MusKeBLuB Rezpector dapat diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) jumlah anggota, atau atas permintaan KBR yang didukung
sekurang-kurangnya ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector. Ayat 3
Keputusan Musyawarah keluarga Besar Luar Biasa (MusKeBLuB) adalah sah
dan mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan Musyawarah Keluarga
Besar Nasional (MusKeBNas). Ayat 4 Tata cara penyelenggaraan MusKeBLuB adalah sama dengan tata cara penye-lenggaraan MusKeBNas.
Pasal 20 Musyawarah Keluarga Besar Wilayah (MusKeBWil) Ayat 1 Musyawarah Keluarga Besar Wilayah (MusKeBWil) merupakan perangkat Organisasi tinggi wilayah tingkat Provinsi di indonesia. Ayat 2
Musyawarah Keluarga Besar Wilayah (MusKeBWil) diselenggarakan sekali
dalam 2 (dua) tahun oleh Majelis Pimpinan Wilayah (MusKeBWil) Rezpector
yang pelaksanaannya dibantu oleh para Pengurus Area Wilayah tingkat
Kabupaten/Kota dan tingkat Kecamatan. Ayat 3 MusKeBWil
berwenang untuk : a. Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program
kerja KBR untuk masa 3 (Tiga) tahun yang akan datang. b. Menganalisa,
mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan pertanggung-jawaban
Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Rezpector. c. Memilih dan menetapkan
Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Rezpector. d. Memeriksa, menyetujui atau
menolak Laporan Keuangan yang dibuat oleh Majelis Pimpinan Wilayah
(MPW) Rezpector. Ayat 4 Peserta MusKeBWil adalah
berasal dari beberapa Pengurus Rezpector Tingkat Majelis Pimpinan
Cabang (MPC) se Provinsi, beberapa pengurus Rezpector tingkat Majelis
Pimpinan Anak Cabang (MPAC) se Provinsi, ditambah dengan anggota serta
Undangan Umum. Ayat 5 Hak Suara Anggota sebagaimana
diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, serta hak dipilih anggota
sebagaimana diatur dalam pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 3 tidak dapat
dipindahkan dan atau dikuasakan oleh pihak lain.
Ayat 6 MusKeBWil Rezpector dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang dipilih oleh peserta MusKeBWil. Ayat 7
MusKeBWil Rezpector dapat segera dilaksanakan apabila mencapai kuorum,
yaitu dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector
yang memiliki hak suara sebagaimana dimaksud Ayat 4 pasal ini. Ayat 8
Dalam hal kuorum belum tercapai: a. MusKeBWil dapat ditunda 2 (dua)
kali masing-masing paling lama ½ (setengah) jam b. Apabila setelah
penundaan kuorum tetap tidak tercapai, maka MusKeBWil dinyatakan sah dan
dilaksanakan oleh peserta yang hadir. Ayat 9
Keputusan MusKeBWil : a. Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat b.
Apabila melalui cara seperti dimaksud diatas belum tercapai
kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara, dan keputusan dianggap
sah apabila didukung oleh suara terbanyak
Pasal 21 Musyawarah Keluarga Besar Cabang (MusKeBCab) Ayat 1
Musyawarah Keluarga Besar Cabang (MusKeBCab) merupakan perangkat
Organisasi tinggi wilayah tingkat Kabupaten/Kota di indonesia. Ayat 2
Musyawarah Keluarga Besar Cabang (MusKeBCab) diselenggarakan sekali
dalam 2 (dua) tahun oleh Majelis Pimpinan Cabang (MusKeBCab) Rezpector
yang pelaksa-naannya dibantu oleh para Pengurus Area Wilayah tingkat
tingkat Kecamatan dan tingkat Kelurahan. Ayat 3
MusKeBCab berwenang untuk : a. Menyusun dan menetapkan garis-garis besar
program kerja KBR untuk masa 3 (Tiga) tahun yang akan datang. b.
Menganalisa, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan
pertanggung-jawaban Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Rezpector. c. Memilih
dan menetapkan Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Rezpector. d. Memeriksa,
menyetujui atau menolak Laporan Keuangan yang dibuat oleh Majelis
Pimpinan Cabang (MPC) Rezpector. Ayat 4 Peserta
MusKeBCab adalah berasal dari beberapa Pengurus Rezpector Tingkat
Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC) se Kabupaten/Kota, beberapa pengurus
Rezpector tingkat Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) se Kabupaten/Kota
ditambah dengan anggota serta Undangan Umum. Ayat 5 Hak
Suara Anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2,
serta hak dipilih anggota sebagaimana diatur dalam pasal 14 Ayat 1 dan
Ayat 3 tidak dapat dipindahkan dan atau dikuasakan oleh pihak lain. Ayat 6 MusKeBCab Rezpector dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang dipilih oleh peserta (MusKeBCab). Ayat 7
(MusKeBCab) Rezpector dapat segera dilaksanakan apabila mencapai
kuorum, yaitu dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota
Rezpector yang memiliki hak suara sebagaimana dimaksud Ayat 4 pasal ini.
Ayat 8 Dalam hal kuorum belum tercapai: a. MusKeBCab
dapat ditunda 2 (dua) kali masing-masing paling lama ½ (setengah) jam
b. Apabila setelah penundaan kuorum tetap tidak tercapai, maka
MusKeBCab dinyatakan sah dan dilaksanakan oleh peserta yang hadir. Ayat 9
Keputusan MusKeBCab: a. Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat b.
Apabila melalui cara seperti dimaksud diatas belum tercapai kesepakatan,
maka dilakukan pemungutan suara, dan keputusan dianggap sah apabila
didukung oleh suara terbanyak
Pasal 22 Musyawarah Keluarga Besar Anak Cabang (MusKeBAnCab) Ayat 1
Musyawarah Keluarga Besar Anak Cabang (MusKeBAnCab) merupakan perangkat
Organisasi tinggi wilayah tingkat Kecamatan di indonesia. Ayat 2
Musyawarah Keluarga Besar Anak Cabang (MusKeBAnCab) diselenggarakan
sekali dalam 2 (dua) tahun oleh Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC)
Rezpector yang pelaksanaannya dibantu oleh para Pengurus Area Wilayah
tingkat Kelurahan. Ayat 3 MusKeBAnCab berwenang untuk :
a. Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program kerja KBR untuk
masa 3 (Tiga) tahun yang akan datang. b. Menganalisa, mengevaluasi dan
memberikan penilaian atas laporan pertanggung-jawaban Majelis Pimpinan
Anak Cabang (MPAC) Rezpector. c. Memilih dan menetapkan Majelis Pimpinan
Anak Cabang (MPAC) Rezpector. d. Memeriksa, menyetujui atau menolak
Laporan Keuangan yang dibuat oleh Majelis Pimpinan AnakCabang (MPAC)
Rezpector. Ayat 4 Peserta MusKeBAnCab adalah berasal
dari beberapa Pengurus Rezpector Tingkat Majelis Pimpinan Ranting (MPRt)
se Kecamatan, ditambah dengan anggota serta Undangan Umum. Ayat 5
Hak Suara Anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2,
serta hak dipilih anggota sebagaimana diatur dalam pasal 14 Ayat 1 dan
Ayat 3 tidak dapat dipindahkan dan atau dikuasakan oleh pihak lain. Ayat 6 MusKeBAnCab Rezpector dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang dipilih oleh peserta MusKeBAnCab. Ayat 7
MusKeBAnCab Rezpector dapat segera dilaksanakan apabila mencapai
kuorum, yaitu dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota
Rezpector yang memiliki hak suara sebagaimana dimaksud Ayat 4 pasal ini.
Ayat 8 Dalam hal kuorum belum tercapai: a.
MusKeBAnCab dapat ditunda 2 (dua) kali masing-masing paling lama ½
(setengah) jam b. Apabila setelah penundaan kuorum tetap tidak
tercapai, maka MusKeBAnCab dinyatakan sah dan dilaksanakan oleh peserta
yang hadir. Ayat 9 Keputusan MusKeBAnCab : a.
Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat b. Apabila melalui cara
seperti dimaksud diatas belum tercapai kesepakatan, maka dilakukan
pemungutan suara, dan keputusan dianggap sah apabila didukung oleh
suara terbanyak
Pasal 23 Musyawarah Keluarga Besar Ranting(MusKeBRan) Ayat 1
Musyawarah Keluarga Besar Ranting (MusKeBRan) merupakan perangkat
Organisasi tinggi wilayah tingkat Kabupaten/Kota di Rezpector. Ayat 2
Musyawarah Keluarga Besar Ranting (MusKeBRan) diselenggarakan sekali
dalam 2 (dua) tahun oleh Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) Rezpector yang
pelaksanaannya dibantu oleh para Pengurus Area Wilayah tingkat Rukun
Warga (RW). Ayat 3 MusKeBRan berwenang untuk : a.
Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program kerja KBR untuk masa 3
(Tiga) tahun yang akan datang. b. Menganalisa, mengevaluasi dan
memberikan penilaian atas laporan pertanggung-jawaban Majelis Pimpinan
Ranting (MPRt) Rezpector. c. Memilih dan menetapkan Majelis Pimpinan
Ranting (MPRt) Rezpector. d. Memeriksa, menyetujui atau menolak Laporan
Keuangan yang dibuat oleh Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) Rezpector. Ayat 4 Peserta MusKeBRan adalah berasal dari beberapa anggota Rezpector tingkat Basis RT/RW se Kelurahan dan Undangan Umum. Ayat 5
Hak Suara Anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2,
serta hak dipilih anggota sebagaimana diatur dalam pasal 14 Ayat 1 dan
Ayat 3 tidak dapat dipindahkan dan atau dikuasakan oleh pihak lain. Ayat 6 MusKeBRan Rezpector dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang dipilih oleh peserta MusKeBRan. Ayat 7
MusKeBRan Rezpector dapat segera dilaksanakan apabila mencapai kuorum,
yaitu dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector
yang memiliki hak suara sebagaimana dimaksud Ayat 4 pasal ini. Ayat 8
Dalam hal kuorum belum tercapai: a. MusKeBRan dapat ditunda 2 (dua)
kali masing-masing paling lama ½ (setengah) jam b. Apabila setelah
penundaan kuorum tetap tidak tercapai, maka MusKeBRan dinyatakan sah dan
dilaksanakan oleh peserta yang hadir. Ayat 9
Keputusan MusKeBRan: a. Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat b.
Apabila melalui cara seperti dimaksud diatas belum tercapai
kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara, dan keputusan dianggap
sah apabila didukung oleh suara terbanyak
Pasal 24 Pengurus Rezpector
Pengurus Rezpector terdiri dari Majelis Tinggi Organisasi (MTO),
Majelis Kehormatan Organisasi (MKO), Majelis Pimpinan Nasional (MPN),
Majelis Pimpinan Wilayah (MPW), Majelis Pimpinan Cabang (MPC), Majelis
Pimpinan Anak Cabang (MPAC), Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) dan Dewan
Penasehat Organisasi (DPO).
Pasal 25 Majelis Tinggi Organisasi (MTO) Ayat 1
Majelis Tinggi Organisasi (MTO) adalah perangkat organisasi yang
menjalankan fungsi sebagai penasehat dan pengarah pengurus maupun
anggota, narasumber atau penyumbang gagasan teknis dan organisatoris
untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus
Rezpector serta pemilik Hak istimewa/hak prerogratif/hak veto dalam
segala hal diorganisasi. Ayat 2 Keanggotaan MTO berasal
dari utusan Lembaga atau Instansi dari Artis Management (B
Entertainment Indonesia) berdasarkan hak istimewa/hak prerogratif/hak
veto yang mereka miliki, dan MTO hanya ada ditingkat pusat, untuk
tingkat MPW sampai ke tingkat Ranting atau basis digantikan dengan Dewan
Penasehat Organisasi (DPO).
Pasal 26 Majelis Kehormatan Organisasi (MKO) Ayat 1
Majelis Kehormatan Organisasi (MKO) adalah perangkat organisasi yang
menjalankan fungsi sebagai penasehat dan pengarah pengurus maupun
anggota, narasumber atau penyumbang gagasan teknis dan organisatoris
untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus
Rezpector serta pemilik Hak istimewa/hak prerogratif/hak veto dalam
segala hal. Ayat 2 Keanggotaan MKO berasal dari utusan para personil Band berdasarkan hak istimewa/hak prerogratif/hak veto yang mereka miliki.
Pasal 27 Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Ayat 1
Majelis Pimpinan Nasional (MPN) adalah perangkat organisasi yang
menjalankan fungsi sebagai koordinator sekaligus sebagai narasumber atau
penyumbang gagasan teknis dan organisatoris untuk melancarkan
tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus Area Wilayah
Rezpector (PAWR). Ayat 2 Keanggotaan MPN dipilih
diantara anggota Rezpector yang memiliki pengalaman dan keahlian yang
dianggap bermanfaat bagi Rezpector, yang diangkat dan diberhentikan
melalui Hak Istimewa/prerogratif MTO bersama MKO atau melalui MusKeBNas
dengan ketentuan-ketentuan tersendiri. Ayat 3 Ketua
Umum MPN Rezpector atau biasa disebut Presiden Rezpector, dipilih,
diangkat dan diberhentikan oleh MTO bersama MKO melalui hak istimewa/
prerogratif atau melalui proses MusKeBNas. Ayat 4
Pembentukan dan masa bakti MPN diatur di dalam ketentuan tersendiri,
yang disahkan oleh MusKeBNas atau melalui Hak Istimewa/prerogratif MTO
bersama MKO . Ayat 5 Pengurus MPN bertanggung jawab langsung kepada MTO dan MKO serta kepada MusKeBNas.
Pasal 28 Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Ayat 1 MPW
adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai koordinator
sekaligus sebagai narasumber atau penyumbang gagasan teknis dan
organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang dijalankan
oleh Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR). Ayat 2
Keanggotaan MPW dipilih diantara anggota Rezpector yang memiliki
pengalaman dan keahlian yang dianggap bermanfaat bagi Rezpector, yang
diangkat dan diberhentikan melalui Hak Istimewa/prerogratif Presiden
Rezpector berdasarkan persetujuan dari MTO bersama MKO atau melalui
MusKeBWil dengan ketentuan-ketentuan tersendiri. Ayat 3
Ketua MPW diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Rezpector melalui
hak istimewa/prerogratif berdasarkan persetujuan MTO bersama MKO atau
melalui proses MusKeBWil. Ayat 4 Pembentukan dan masa
bakti MPW diatur di dalam ketentuan tersendiri, yang disahkan oleh
MusKeBWil atau melalui Hak Istimewa/prerogratif Presiden Rezpector
berdasarkan persetujuan MTO bersama MKO . Ayat 5 Pengurus MPW bertanggung jawab langsung kepada Presiden Rezpector dan MusKeBWil.
Pasal 29 Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Ayat 1 MPC
adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai
koor-dinator sekaligus sebagai narasumber atau penyumbang gagasan teknis
dan organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang
dijalankan oleh Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR). Ayat 2
Keanggotaan MPC dipilih diantara anggota Rezpector yang memiliki
pengalaman dan keahlian yang dianggap bermanfaat bagi Rezpector, yang
diangkat dan diberhentikan melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua MPW
berdasarkan persetujuan dari Presiden Rezpector dan MTO bersama MKO atau
melalui MusKebBCab dengan ketentuan-ketentuan tersendiri. Ayat 3
Ketua MPC diangkat dan diberhentikan oleh ketua MPW melalui hak
istimewa/prerogratif berdasarkan persetujuan Presiden Rezpector dan MTO
bersama MKO atau melalui proses MusKebBCabv. Ayat 4
Pembentukan dan masa bakti MPC diatur di dalam ketentuan tersendiri,
yang disahkan oleh MusKebBCab atau melalui Hak Istimewa/prerogratif
ketua MPW berdasarkan persetujuan Presiden Rezpector dan MTO bersama MKO
. Ayat 5 MPC bertanggung jawab langsung kepada ketua MPW dan MusKebBCab.
Pasal 30 Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC) Ayat 1
MPAC adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai
koordinator sekaligus sebagai narasumber atau penyumbang gagasan teknis
dan organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang
dijalankan oleh Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR). Ayat 2
Keanggotaan MPAC dipilih diantara anggota Rezpector yang memiliki
pengalaman dan keahlian yang dianggap bermanfaat bagi Rezpector, yang
diangkat dan diberhentikan melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua MPC
berdasarkan persetujuan dari Ketua MPW dan Presiden Rezpector atau
melalui MusKeBAnCab dengan ketentuan-ketentuan tersendiri. Ayat 3
Ketua MPAC diangkat dan diberhentikan oleh ketua MPC melalui hak
istimewa/prerogratif berdasarkan persetujuan ketua MPW dan Presiden
Rezpector beserta MTO bersama MKO atau melalui proses MusKeBAnCab. Ayat 4
Pembentukan dan masa bakti MPAC diatur di dalam ketentuan tersendiri,
yang disahkan oleh MusKeBAnCab atau melalui Hak Istimewa/prerogratif
ketua MPC dan MPW berdasarkan persetujuan Presiden Rezpector beserta MTO
bersama MKO . Ayat 5 MPAC bertanggung jawab langsung kepada ketua MPC dan MusKeBAnCab.
Pasal 31 Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) Ayat 1
MPRt adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai
koordinator sekaligus sebagai narasumber atau penyumbang gagasan teknis
dan organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang
dijalankan oleh Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR). Ayat 2
Keanggotaan MPRt dipilih diantara anggota Rezpector yang memiliki
pengalaman dan keahlian yang dianggap bermanfaat bagi Rezpector, yang
diangkat dan diberhentikan melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua MPAC
berdasarkan persetujuan dari Ketua MPC, MPW dan Presiden Rezpector
beserta MTO dan MKO atau melalui MusKeBRan dengan ketentuan-ketentuan
tersendiri. Ayat 3 Ketua MPRt diangkat dan
diberhentikan oleh ketua MPAC melalui hak istimewa/prerogratif
berdasarkan persetujuan ketua MPC, MPW dan Presiden Rezpector beserta
MTO bersama MKO atau melalui proses MusKeBRan. Ayat 4
Pembentukan dan masa bakti MPAC diatur di dalam ketentuan tersendiri,
yang disahkan oleh MusKeBRan atau melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua
MPC dan MPW berdasarkan persetujuan Presiden Rezpector beserta MTO
bersama MKO . Ayat 5 MPRt bertanggung jawab langsung kepada ketua MPAC dan MusKeBRan.
Pasal 32 Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR) Ayat 1
PAWR adalah perangkat organisasi yang atas nama Pengurus dari tingkat
Pusat sampai ke tingkat Ranting menyelenggarakan seluruh kegiatan
Rezpector pada wilayah masing-masing (Indonesia Barat,Tengah,Timur dan
Manca Negara). Ayat 2 Keanggotaan PAWR
sekurang-kurangnya terdiri dari: Presiden, Wakil Presiden, Sekretaris
Jenderal, Wakil Sekretaris jenderal, Bendahara Umum, Wakil Bendahara
Umum, Staf Khusus Bidang (untuk tingkat pusat). Ketua, Wakil ketua,
Sekretaris, wakil sekretaris, Bendahara, wakil bendahara dan beberapa
Staf khusus bidang (untuk Tingkat MPW sampai Tingkat Ranting). Ayat 3
Tugas PAWR adalah : a. Menyusun tata kerja, perumusan tugas dan
ketentuan-ketentuan yang diperlukan dalam menjalankan tugas harian bagi
wilayahnya. b. Menjabarkan ke anggotanya dan melaksanakan program kerja
yang diamanatkan oleh Musyawarah Keluarga Besar (MKB) Rezpector bagi
wilayahnya. c. Menyusun laporan keuangan Rezpector bagi wilayahnya untuk
dipertanggung-jawabkan dalam Musyawarah Keluarga Besar (MKB) berikut.
d. Mempersiapkan segala sesuatunya yang dibutuhkan oleh MPN di wilayah
area masing-masing baik itu kunjungan kerja, promo album, live
performance, marchandise dan lain sebagainya yang menyangkut urusan
perkembangan Rezpector itu sendiri. e. Mengkoordinasikan hubungan kerja
dengan Area Wilayah yang lain, dengan MPN, MTO dan MKO serta dengan
kalangan masyarakat tertentu apabila diperlukan. f. Melaksanakan dan
memelihara hubungan kerja dengan Instansi Pemerintahan dan Swasta
terkait di wilayahnya dengan terlebih dahulu membicarakan dan mendapat
ijin dari MPN. g. Mengatur, mempersiapkan dan menyelenggarakan
Musyawarah Keluarga Besar (MesKeB), Musyawarah Keluarga Besar Luar Biasa
(MusKeBLub) dan Rapat-Rapat Kerja Rezpector lainnya yang terjadi di
wilayahnya. Ayat 4 PAWR dapat dilengkapi dengan
seksi-seksi kegiatan baik kegiatan sosial maupun kegiatan usaha-usaha
tertentu, sejauh hal tersebut dikehendaki para anggotanya. Ayat 5
Masa bakti PAWR tingkat Pusat/Nasional adalah 3 (tiga) tahun dan untuk
wilayah Tingkat MPW sampai tingkat Ranting masing-masing 2 (dua) tahun
terhitung sejak tanggal pelantikan/penetapan dan atau serah terima
kepengurusan dari pengurus sebelumnya. Ayat 6 Setelah masa bakti PAWR sebagaimana dimaksud Ayat 5 pasal ini habis, Ketua PAWR dapat dipilih kembali. Ayat 7
Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR) baru harus sudah terbenuk
selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak akhir masa bakti Pengurus
Area Wilayah Lama. Apabila karena satu dan lain hal Pengurus Area
Wilayah Baru belum terbentuk, maka kedudukan Pengurus Area Wilayah
Rezpector (PAWR) lama tetap berjalan sebagai Pengurus Area Wilayah
Rezpector (PAWR) dengan status demisioner. Ayat 8
Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR) bertanggung jawab langsung kepada
MTO Pusat dan MKO atau Musyawarah Keluarga Besar Rezpector (MKBR).
Pasal 33 Dewan Penasehat Organisasi (DPO) Ayat 1 Dewan
Penasehat Organisasi (DPO) adalah perangkat organisasi yang
menjalankan fungsi memberi nasehat secara teratur untuk hal-hal yang
sifatnya strategis kepada Pengurus dalam mengelola Rezpector berikut
program kerjanya. Ayat 2 Anggota Dewan Penasehat
Organisasi (DPO) Rezpector dapat terdiri dari perorangan dan atau
perwakilan Instansi Pemerintah dan atau Instansi Swasta yang terkait
dengan kepentingan Rezpector. Ayat 3 Ketua Dewan Penasehat Organisasi (DPO) Rezpector dipilih dari antara dan oleh Anggota DPO. Ayat 4
Pembentukan dan masa bakti Pengurus Dewan Penasehat Organisasi (DPO)
diatur di dalam ketentuan tersendiri, yang disahkan oleh MusKeB. Ayat 5 DPO bertanggung jawab langsung kepada MusKeB.
Pasal 34 Kriteria Pengurus Rezpector Ayat 1 Kiteria
Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR) dari tingkat Pusat/nasional
sampai tingkat Ranting : a. Memiliki keahlian dan pengalaman yang
bermanfaat bagi Rezpector b. Arif, adil, bijaksana, berwibawa dan
memiliki komitmen kuat bagi kemajuan Rezpector. c. Unsur –unsur
keahlian menjadi pertimbangan penting. d. Berpengalaman mengurus
organisasi. e. Mendapat rekomendasi dari MusKeB/MusKeBLub Rezpector f.
Sebagai PAWR dipilh dari anggota Rezpector yang memiliki Hak Dipilih
sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan Ayat 3 g. Sebagai ketua
PAWR hanya dapat dipilih dari anggota Rezpector yang sesuai dengan Pasal
14 Ayat 1 dan yang sudah berdomisili pada wilayah Area Wilayahnya
sekurang-kurangnya selama 2 tahun. h. Pemilihan Ketua Area Wilayah
Rezpector diutamakan yang memiliki sifat-sifat arif, adil, bijaksana,
berwibawa dan memiliki komitmen kuat bagi kemajuan Rezpector. i.
Mendapat rekomendasi dari MPN, MTO dan MKO Ayat 2
Pengurus Dewan Penasehat Organisasi (DPO) Rezpector a. Memiliki komitmen
kuat bagi kemajuan Rezpector. b. Mendapat rekomendasi dari pengurus
sesuai dengan tingkatannya dan MusKeB Rezpector.
Pasal 35 Rapat Kerja (Raker),Rapat Gabungan(Raga) dan Rapat Intern(Rapin) Ayat 1
Rapat Kerja (Raker) pada tingkat Area Wilayah diselenggarakan
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun untuk mengevaluasi
pelaksanaan tugas-tugas kepengurusan dalam rangka melaksanakan program
kerja Rezpector sebagaimana diamanatkan oleh MusKeB. Ayat 2
Segala keputusan yang diambil dalam Raker merupakan bagian dari
pertanggung-jawaban Area Wilayah kepada MPN, dan kepada MusKeB
berikutnya. Ayat 3 PAWR harus membuat risalah Raker sebagai bahan pertanggung-jawaban kepada MPN dan MusKeB. Ayat 4 Rapat Gabungan(Raga) adalah rapat antara MPN, MTO, MKO, DPO dan PAWR, diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu)kali dalam setahun. Ayat 5 MPN harus membuat risalah Raga sebagai bahan pertanggung-jawaban kepada MusKeB. Ayat 6
Rapat Intern (Rapin) adalah rapat yang diadakan oleh masing-masing
unsur MPN, MTO, MKO, DPR dan PAWR yang diadakan menurut keperluan,
diatur sendiri oleh masing-masing Unsur Pengurus dan dilaksanakan
diantara waktu-waktu Raker dan Raga.
BAB VII KEUANGAN
Pasal 36 Sumber Keuangan Sumber Keuangan Rezpector diperoleh
dari: - Iuran Anggota - Sumbangan yang tidak mengikat -
Usaha/kekaryaan - Lain-lain Ayat 1 Uang pangkal dan Iuran Anggota (akan diatur lebih lanjut) Ayat 2 Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat (akan diatur lebih lanjut). Ayat 3 Pendapatan-pendapatan lain yang sah (akan diatur lebih lanjut).
Pasal 37 Anggaran Keuangan Anggaran Keuangan Rezpector direncanakan dan diperhitungkan setiap tahun.
Pasal 38 Pengaturan Keuangan Ayat 1 Perolehan
keuangan Rezpector sebagaimana dimaksud pasal 36 Pedoman Dasar
Organisasi (PDO) ini, dikelola oleh Bendahara MPN/ organisasi untuk
didelegasikan sesuai proporsinya kepada masing-masing PAWR dan
diper-tanggung jawabkan kepada MusKeB. Ayat 2 PAWR memungut Uang Pangkal dan Uang Iuran dari Anggota Rezpector. Ayat 3
PAWR dapat mengusahakan sumbangan-sumbangan dari berbagai pihak atas
rekomendasi MPN. MTO, MKO dan DPO, sejauh sumbangan-sumbangan tersebut
tidak mengikat dan atau mengurangi otoritas Rezpector. Ayat 4
PAWR dapat mengusahakan pendapatan lain dengan melakukan
kegiatan-kegiatan produktif yang mungkin mendatangkan penghasilan yang
sah bagi Rezpector, dengan rekomendasi dari MPN, MTO, MKO dan DPO Ayat 5 PAWR mempertanggung-jawabkan keuangannya kepada MPN setiap tahun, dan kepada MusKeB setiap 2 (dua) tahun.
Pasal 39 Iuran Dan Uang Pangkal Ayat 1 Kewajiban
dan Besaran Iuran Tahunan a. Sesuai dengan Pasal 15 Ayat 1 Pedoman
Dasar Organisasi (PDO) ini, setiap Anggota Rezpector diwajibkan untuk
membayar iuran Tahunan pada masa tahun yang sedang berjalan. b. Besaran
Iuran Tahunan ditetapkan oleh MPN. Ayat 2 Sangsi Iuran
a. Apabila Anggota lalai membayar iuran tahunan dalam masa 6 (enam)
bulan setelah tahun yang berjalan sebagaimana dimaksud Ayat 1 huruf a.
pasal ini, maka Pengurus Area Wilayahnya akan memberikan Surat
Peringatan Pertama (SP1) disertai pemberitahuan bahwa anggota yang
bersangkutan akan kehilangan hak suaranya sebagaimana dimaksud Pasal 14
Anggaran Dasar ini. b. Apabila Anggota yang termaksud masih lalai
membayar iuran tahunan setelah tahun yang berjalan sebagaimana dimaksud
Ayat 1 Huruf a. pasal ini,maka pengurus Area Wilayahnya akan memberikan
Surat Peringatan Kedua (SP2) disertai dengan pemberitahuan bahwa
Anggota yang termaksud akan kehilangan hak keanggotaannya, sesuai
dengan Pasal 16 Ayat 2 Anggaran dasar ini.
Pasal 40 Laporan Keuangan Ayat 1 Laporan keuangan
dibuat oleh PAWR secara periodik setiap 1 (satu) tahun untuk dilaporkan
kepada MPN, dan setiap 1 (satu) tahun untuk dipertanggung-jawabkan
kepada MusKeB. Ayat 2 Pembukuan dan laporan keuangan
sebagaimana dimaksud Ayat 1 pasal ini wajib diaudit oleh Akuntan Publik
yang direkomendasikan oleh MTO, MKO, DPO pada setiap akhir masa bakti
kepengurusan. Ayat 3 Apabila oleh karena sesuatu hal
Pasal 30 Ayat 2 tidak dapat dilaksanakan, maka pemeriksaan Pembukuan
dan Laporan Keuangan dilakukan oleh Tim Pemeriksa atau Tim Verifikasi. Ayat 4
Tim Verifikasi sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang anggota
yang langsung dipimpin oleh pemilik Rezpector setelah mendapat
pertimbangan dari MTO, MKO, Dewan Penasehat Organisasi (DPO).
BAB VIII IDENTITAS
Pasal 41 MPN dengan persetujuan MTO, MKO, mengeluarkan tanda-tanda pengenal untuk Rezpector dan para anggotanya.
Pasal 4 Sifat setiap identitas yang dikeluarkan oleh MPN adalah absah, resmi dan mengikat.
Pasal 43 Kartu Tanda Pengenal Anggota berupa ID Card
dibuat sekali, berlaku selama 2 (dua) tahun dan yang bersangkutan
masih resmi menjadi anggota Rezpector.
BAB IX ATRIBUT,LAMBANG DAN BENDERA ORGANISASI
Pasal 44 Atribut Atribut Organisasi akan diatur kemudian oleh keputusan organisasi
Pasal 45 Lambang Lambang Organisasi akan diatur kemudian oleh keputusan organisasi
Pasal 46 Bendera Bendera Organisasi akan diatur kemudian oleh keputusan organisasi
BAB X PERUBAHAN PEDOMAN DASAR ORGANISASI, REFERENDUM & PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 47 Perubahan Pedoman Dasar Organisasi Ayat 1
Pedoman Dasar Organisasi (PDO) merupakan dasar dalam menyelenggarakan
organisasi Rezpector yang disahkan dalam Musyawarah Keluarga Besar
(MusKeB) selaku perangkat organisasi tertinggi sebagaimana dimaksud
Pasal 18 Ayat 1 dan Ayat 3, dan oleh karena itu harus dihormati,
dijunjung tinggi dan tidak boleh dilanggar. Ayat 2
Pedoman Dasar Organisasi (PDO) Rezpector dapat diubah, disempurnakan
atau disesuaikan melalui Musyawarah Keluarga Besar (MusKeB) atau
Musyawarah Keluarga Besar Luar biasa (MusKeBLub) sebagaimana dimaksud
Pasal 18 Ayat 3 Huruf a. dan Pasal 19 Ayat 3 Anggaran Dasar ini. Ayat 3
Keputusan untuk perubahan Pedoman Dasar Organisasi (PDO) sebagaimana
dimaksud Ayat 2 pasal ini dianggap sah,apabila disetujui
sekurang-kurangnya oleh ¼ (tiga perempat) anggota yang mempunyai hak
suara dan hadir dalam MusKeB dan MusKeBLub. Ayat 4
Hasil perubahan Pedoman Dasar Organisasi (PDO) Rezpector sebagaimana
dimaksud Ayat 2 pasal ini dianggap sah, apabila disetujui
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) ditambah 1 (satu) anggota yang
mempunyai hak suara dan hadir pada saat sidang pengesahan perubahan itu
dalam MusKeB atau MusKeBLub.
Pasal 48 Referendum Dalam keadaan memaksa, MTO, MKO
beserta DPO atau sekelompok anggota Rezpector dengan diketahui Pengurus
Area Wilayahnya dapat melakukan Referendum.
Pasal 49 Pernyataan Referendum Ayat 1 Referendum
harus disampaikan secara tertulis kepada anggota yang masih absah
terdaftar disertai dengan keterangan-keterangan dan petunjuk-petunjuk
yang lengkap tentang referendum tersebut. Ayat 2 Surat
Referendum dijawab oleh anggota dan MPN dan dianggap sah jika sesuai
dan mengikuti petunjuk-petunjuk yang disampaikan oleh PAWR dalam surat
referendum. Ayat 3 Surat sebagaimana dimaksud Ayat 2 pasal ini berlaku 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal penyampaiannya. Ayat 4
Adapun penetapan hasil referendum adalah sebagai berikut: a. Jika suara
setuju lebih banyak dari pada tidak setuju, maka pokok referendum
dianggap disetujui. b. Jika suara setuju kurang dari atau sama banyaknya
dengan suara tidak setuju, maka pokok referendum dianggap ditolak. c.
Hasil referendum dibuat dalam bentuk Berita Acara yang disahkan dengan
keputusan PAWR. d. Penetapan hasil referendum dan pelaksanaannya
dilaporkan sekurang-kurangnya dalam MusKeBLub berikutnya atau dapat
diberitahukan sebelumnya kepada seluruh anggota Rezpector.
Pasal 50 Pembubaran Organisasi Ayat 1 Pembubaran
Rezpector dapat dilaksanakan melalui MusKeBLub yang khusus diadakan
untuk itu tentunya dengan persetujuan para pendiri Rezpector. Ayat 2 Sidang pembubaran Rezpector oleh MusKeBLub hanya bisa dilaksanakan melalui referendum.
BAB XI PENUTUP Pasal 51 Aturan Pelaksanaan Harian Ketentuan
pelaksanaan yang menyangkut perjalanan organisasi disetiap Area
Wilayah dan hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Dasar Organisasi
(PDO) ini apabila diperlukan, akan ditetapkan oleh pengurus Area
Wilayah masing-masing dengan rekomendasi dari Majelis Pimpinan
Nasioanal (MPN)
Pasal 52 Aturan-aturan Tambahan. Segala Aturan
Tambahan termasuk yang menyangkut pembentukan serta keanggotaan Majelis
Pimpinan Nasional (MPN) dan Majelis Tinggi Organisasi (MTO), Majelis
Kehormatan Organisasi (MKO), Dewan Penasehat Organisasi (DPO),
ditetapkan oleh Rapat Gabungan di dalam MusKeB Rezpector.
REZPECT & UNITY FORALL
Pedoman Dasar Organisasi (PDO) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 01 Januari 2007